Pengurusan Sertifikat Gresik
Pengurusan Sertifikat Gresik | Roma Sukmawati, Jika Anda memiliki aset berupa tanah atau properti, maka sertifikat memiliki peran yang sangat penting. Sertifikat tanah merupakan salah satu bukti otentik atas kepemilikikan hak atas tanah. Sebgai dokumen penting, sertifikat tanah perlu segera Anda urus. Apabila tanah atau properti tanpa sertifikat, maka tanah atau properti tidak bisa dibuktikan secara hukum dan bisa berpindah kepemilikan sewaktu-waktu.
Bagi Anda warga Gresik, Jawa Timur dan sekitarnya jika ingin mengurus sertifikat bisa menyerahkan ke jasa notaris dan PPAT Roma Sukmawati, S.H, M.Kn. Kami siap memberikan jasa notaris dan PPAT murah dan terpercaya di Gresik, Jawa Timur. Kami telah berpengalaman dalam melayani pembuatan sertifikat tanah dengan banyak klien. Dengan tim kerja yang handal, kompeten, dan profesional kami akan memberikan layanan pengurusan sertifikat di Gresik yang mudah, cepat, dan murah untuk Anda.
Definisi Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah merupakan surat atau dokumen tanda bukti hak atas kepemilikian tanahl. Hal yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah adalah untuk kepentingan hak milik. Di mata hukum sudah tercatat dalam buku tanah beserta rincian data tanah. Sertifikat tanah nantika akan tercatat nama kuasa. Ketika sertifikat tanah terjadi pemindahan tanah maka ada prosedur balik nama.
Jenis Sertifikat Tanah Atau Properti
Ada beberapa jenis sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui, sebagai berikut:
-
Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM merupakan salah satu jenis sertifikat tanah dengan kuasa kepemilikan tanah atau properti diatasnya secara penuh. Tanah dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) bisa dijual kembali atau bersifat turun temurun dan tidak terbatas waktunya. Pemegang sertifikat memiliki hak utama dan bisa mengakui hak atas tanah tersebut. SHM memiliki kekuatan hukum tetap. Apa lagi nilai jual tanah akan bernilai jika telah bersertifikat SHM.
-
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB merupakan jenis sertifikat tanah dengan kepemilikan terbatas waktu hingga 30 tahun dan bisa diperpanjang kembali hingga 20 tahun. Biasanya tanah dengan Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan hak milik. Kepemilikan tanah dengan SHGB bisa dimiliki perorangan, pemerintah, maupun badan hukum. Batas waktu penggunaan tanah bisa berakhir, jika status tanah dialihkan kepada pihak lain dengan perjanjian terbaru.
-
Sertifikat Kepemilikan Lahan Berbentuk Girik
Girik juga sering disebut petok merupakan tanah dengan kepemilikan terakui oleh administrasi desa atau secara adat. Namun, secara hukum girik belum tercatar secara resmi melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional). Lahan girik berfungsi sebagai pencatatan penguasaan lahan atau pencatatan administarasi perpajakan. Status kepemilikan hak tanah girik tidak kuat seperti SHM atau SHGB. Hal ini karena girik tidak tercatat secara resmi dan bisa berpeluang perebutan tanah girik. Di dalam surat girik juga tercantum luas tanah beserta nama pemiliknya.
-
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Ada tipe bangunan vertikal seperti apartemen dan rumah susun. Bagi penghuni bangunan vertikal tersebut bisa memiliki hak kepemilikan atas unit rumah susun atau apartemen dengan SHSRS (sertifikat hak satuan rumah susun).SHSRS berupa hak kepemilikan unit apartemen atau rumah susun beserta fasilitas bersama seperti lahan parkir, fasilitas olahraga, kolam renang, dll. Tanah dengan hunian vertikal biasanya dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki SHGB (sertifikat hak guna bangunan). Untuk jangka waktu penggunaan lahan merujuk pada jenis sertifikat apakah SHGB atau SHM.
-
Akta Jual Beli (AJB)
AJB merupakan bukti surat perjanjian jual beli tanah dan peralihan hak milik. Terkadang AJB sering disalahartikan sebagai SHM. Proses pembuatan AJB bisa melalui perantara PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di mana kedudukan tanah tersebut berada.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Untuk membuat sertfikat tanah ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, sebagai berikut:
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto copy Kartu Keluarga (KK);
- Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang sudah ada bangunan;
- Foto copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Akta Jual Beli (AJB), jika tanah termasuk hasil dari jual beli;
- Bukti atau slip pembayaran PPH (Pajak Penghasilan);
- Bukti atau slip pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB);
- Surat pernyataan tanah bebas sengketa;
Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah ke BPN
Setelah dokumen-dokumen untuk pengurusan sertifikat tanah lengkap, Anda bisa langsung membuat sertifikat tanah. Ada beberapa tahap prosedur yang bisa Anda lalui sebagai berikut:
- Pertama, Anda bisa membawa semua dokumen lengkap ke kantor Badan Pertanahan Nasional. Anda bisa menyerahkan semua dokumen lengkap beserta pengisian formulir pembuatan sertifikat tanah untuk kelengkapan administrasi. Anda akan memperoleh surat tanda terima dokumen (STT) dan surat perintah setor (SPS) yang perlu dibayarkan.
- Setelah proses administrasi berkas selesai, maka petugas Badan Pertanahan Nasional akan datang menuju lokasi tanah untuk validasi dan pengukuran tanah. Hasil pengukuran tanah akan menentukan keputusan pemberian sertifikat dari badan Pertanahan Nasional.
- Setelah proses pengukuran tanah selesai, Anda akan memperoleh surat ukur tanah. Anda bisa menyerahkan surat ukur tanah untuk melengkapi dokumen. Kemudian, Anda tinggal menunggu keputusan penerbitan sertifikat.
- Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah), Anda akan memperoleh tagihan BPHTB sambil menunggu sertifikat terbit. Jangka waktu penerbitan kurang lebih setengah hingga satu tahun. Anda perlu memastikan ke petugas BPN terkai waktu jadi sertifikat boleh diambil.
- Biaya pengurusan sertifikat tanah sangat bervariasi. Hal ini tergantung luas tanah dan lokasi keberadaan tanah. Semakin luas tanahnya dan semakin strategis letaknya, maka biaya juga akan semakin tinggi.
Hal yang perlu diperhatikan dalam Membuat Sertikat Tanah
Ada beberapa hal yang perlu perhatian dalam membuat sertifikat tanah, sebagai berikut:
-
Status atau dasar hukum kepemilikan tanah
Hal terpenting adalah mengetahui dasar pengurusan tanah seperti jual beli, warisan, hibah, atau tukar-menukar.dalam hal ini termasuk riwayat kepemilikan tanah;
-
Identitas pemegang hak
Identitas pemegang hak atau kepastian subyektif, berkaitan untuk memastikan siapa pemegang hak tanah yang benar-benar secara sah memiliki tanah.
-
Letak dan luas tanah
Untuk memperoleh kepastian secara obyektif, luas tanah termuat dalam surat ukur atau gambar situasi untuk memastikan batas, bentuk, letak, dan luas tanah. Dengan begitu, tidak ada tumpang tindih kepemilikian tanah milik orang lain/
-
Prosedur penerbitan
Prosedur penerbitan tanah harus memenuhi asas pembeli sitas. Artinya perlu ada pengumuman ke kantor kelurahan atau pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah tersebut. Dengan begitu, ketika ada pihat yang keberatan bisa mengajukan sanggahan sebelum sertifikat diterbitkan secara resmi. Pengumuman hanya dibutuhkan dalam pembuatan sertifikat tanah baru bukan sertifikat balik nama.
Pengurusan Sertifikat Gresik Dengan Bantuan PPAT
Jika Anda merasa kesulitan dan bingung dalam mengurus sendiri pembuatan sertifikat tanah secara mandiri. Anda bisa memilih opsi menggunakan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). PPAT memiliki wewenang secara legal dalam membuat dokumen autentik tentang kepemilikan hak atas tanah. Untuk meminta bantuan PPAT tentu sangat mudah, Anda hanya perlu mendatangi Kantor Badan Pertanahan dan memberikan bukti permohonan kepada PPAT.
PPAT akan menerima surat permohonan balik nama untuk membuat sertifikat. Kemudian, PPAT akan mengganti nama penjual dengan pembeli yang baru di dalam buku tanah. Melalui bantuan PPAT memiliki kekuatan dan keabsahan berdasarkan hukum atas kepemilikan tanha. Untuk jangka waktu penyelesaian seetifikat berbeda-beda. Hal ini tergantung dari jenis pembuatan sertifikat yang beragam dan luas tanah yang ada. Tenang saja, Anda bisa menyerahkan segala kebutuhan sertifikat tanah kepada notaris terpercaya di Gresik, Jawa Timur.
Hubungi Kami
Segera konsultasikan rencana pengurusan sertifikat Anda bersama tim Roma Sukmawati, S.H, M.Kn sekarang juga. Tim kami akan membantuk pengurusan sertifikat tanah di area Gresik, Jawa Timur dan sekitarnya dengan hasil yang optimal dan memuaskan. Tentunya dengan harga tarif jasa pengurusan sertifikat yang sangat terjangkau untuk berbagai kalangan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai jasa pengurusan sertifkat Gresik, silakan hubungi kami pada kontak yang tersedia.