Pengertian Sertifikat Tanah dan Cara Membuatnya
Pengertian Sertifikat Tanah | Roma Sukmawati, Ketika Anda memiliki sebidang tanah, maka Anda wajib memiliki sertifikat tanah. Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak kepemilikan tanah. Jika Anda memiliki sertifikat tanah, berarti Anda memiliki bukti yang kuat atas penguasaan tanah tersebut. Tentu saja sertifikat tanah termasuk dokumen penting yang harus diurus dengan benar. Kedudukan sertifikat tanah sangat penting terkait legalitas yang sah di mata hukum atas kepemilkikan tanah.
Pengertian Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah atau lahan. Pengeluaran Sertifikat tanah ini secara resmi oleh Badan Pertanahan nasional (BPN). Dengan begitu kepemilikian bukti fisik atas kepemilikan tanah menjadi sangat penting. Hal ini berfungsi untuk pembuktian secara kuat terkait data fisik dan keabsahan secara yuridis atau hukum. Selain itu, tujuan pendaftaran tanah di BPN adalah untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan secara sah. Apa lagi di dalam sertifikat tanah terdapat informasi lengkap seperti daftar tanah, peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, nomor sertifikat, tanda bukti hak kepemilikian, daftar nama, dll.
Dokumen Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah
Ada beberapa dokumen yang Anda harus lengkapi untuk membuat sertifikat tanah, sebagai berikut:
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto copy Kartu Keluarga (KK);
- FC Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, ada dokumen tambahan yang perlu terlampirkan, seperti:
- Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika tanah terdapat bangunan;
- Akta Jual Beli (AJB), jika tanah merupakan hasil perolehan jual beli bangunan;
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh);
- Resi pelunasan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).
Cara Membuat Sertifikat Tanah
Untuk cara membuat sertifikat tanah bisa melalui dua cara yaitu membuat sertifikat tanah secara mandiri atau melalui jasa ppat.
Pengurusan Sertifikat Tanah secara Mandiri
Ketika Anda ingin mengurus sertifikat tanah secara mandiri atau sendiri, maka Anda bisa langsung mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kantor BPN yang wajib Anda kunjungi adalah kantor BPN setempat sesuai dengan lokasi wilayah tanah tersebut berada. Kemudian, melakukan pengisian formulir pendaftaran dan verifikasi dokumen yang perlu. Bukan hanya itu saja, Anda harus membuat janji dengan petugas terkait waktu pengukuran tanah.
Pengukuran tanah akan dilakukan setelah dokumen-dokumen permohonan telah lengkap dan menerima tanda bukti terima dokumen dari BPN. Setelah itu, petugas baru bisa melakukan pengukuran tanah ke lokasi tanah itu berada. Jika pengukuran tanah telah selesai dilakukan, maka Anda bisa memperoleh surat ukur tanah. Kemudian, Anda akan terkena biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah), sambil menunggu penerbitan sertifikat tanah kira-kira setengah hingga 1 tahun. Terkadang Anda perlu memastikan kepada petugas BPN terkait sertifikat tanah bisa jadi.
Pengurusan Sertifikat Tanah melalui Jasa PPAT
Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan sertifikat tanah secara perorangan. Anda bisa menggunakan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk memudahkan dalam pengurusan sertifikat tanah. Dengan penggunaan jasa ppat tentu saja pengurusan pembuatan sertifikat tanah jauh lebih sederhana, simpel, dan mudah. Kemudian, Anda tidak perlu membuang waktu dan tenaga Anda untuk mengurus sendiri ke BPN. Melalui jasa ppat, Anda bisa memperoleh sertifikat tanah yang lebih cepat dan efisien.
Jenis-Jenis Sertifikat Tanah Yang Dibuat Ppat
Ada beberapa jenis sertifikat tanah yang dubuat oleh PPAT yang diberi kewenangan oleh BPN. Hal tersebut seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan pejabat Pembuat Akta Tanah Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa tugak pokok dan kewenangan PPAT antara lain:
- Akta Jual Beli;
- Akta Tukar Menukar;
- Hak Pemasukan Ke Dalam Perusahaan;
- Akta Hibah;
- Pemberian Hak Tanggungan;
- Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik;
- Akta Pembagian Hak Bersama;
- Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik.
Jika Anda sedang mencari jasa ppat di Gresik dan sekitarnya, Anda bisa percayakan segala keperluan Anda kepada Roma Sukmawati, S.H., M.Kn. Kami akan memudahkan Anda dalam pengurusan sertifikat tanah dengan baik dan berkualitas. Kemudian untuk informasi lebih lanjut, mengenai jasa ppat Roma Sukmawati, S.H., M.Kn, silakan hubungi kami pada kontak yang tersedia.