Text content
Layanan-layanan Yang Tersedia Di Kantor Pertahanan (BPN) Terkait Layanan NOTARIS
Pendirian PT
Persyaratan Pendirian PT :
- Menyiapkan 3 (tiga) pilihan nama Perusahaan. Tidak boleh dalam Bahasa lain selain Bahasa Indonesia. Tiap nama harus terdiri dari 3 suku kata.
- Fotokopi KTP dan NPWP Pendiri/Pemegang Saham.
- Surat Keterangan Sewa Kantor dan fotokopi IMB (bila kantor berbentuk ruko) *wilayah kabupaten/kotamadya lokasi kantor akan dipakai sebagai Domisili Perusahaan pada Anggaran Dasar.
- Email Perusahaan (mohon disiapkan).
- Nomor telepon salah satu Direksi penanggung jawab/Dirut/Nomor telepon Perusahaan.
- Menentukan besaran Modal Dasar Perusahaan *lihat keterangan mengenai Modal Dasar di bawah.
- Menentukan besaran Modal Disetor, Minimum 25% dari Modal Dasar.
- Menentukan besaran prosentase saham yang dimiliki masing-masing pemegang saham, dihitung dari besaran Modal Disetor.
- Menentukan Nama-nama Pengurus PT yaitu: Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
- Jumlah boleh masing-masing 1 orang, boleh lebih dari 1 (tidak ada jumlah maksimum). Jika hanya terdiri dari 1 orang Direksi atau Komisaris, maka disebut Direksi atau Komisaris saja. Jika lebih dari 1 orang maka disebut sebagai Dewan. Dalam sebuah Dewan, salah satunya harus ditunjuk sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama.Pemegang saham boleh merangkap mengisi jabatan sebagai Direktur atau Komisaris. Tapi satu orang tidak boleh menjabat menjadi Direktur sekaligus Komisaris.
Jumlah boleh masing-masing 1 orang, boleh lebih dari 1 (tidak ada jumlah maksimum). Jika hanya terdiri dari 1 orang Direksi atau Komisaris, maka disebut Direksi atau Komisaris saja. Jika lebih dari 1 orang maka disebut sebagai Dewan. Dalam sebuah Dewan, salah satunya harus ditunjuk sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Pemegang saham boleh merangkap mengisi jabatan sebagai Direktur atau Komisaris. Tapi satu orang tidak boleh menjabat menjadi Direktur sekaligus Komisaris.
Menentukan Modal Dasar berdasarkan ketentuan mengenai SIUP :
PT di bidang SIUP umum maupun jasa:
- SIUP mikro min. Rp. 50.000.000,-.
- SIUP kecil 51.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-.
- SIUP Menengah Rp. 501.000.000,- s/d Rp. 10 M.
- SIUP Besar ≥ 10 M.
Pendirian Yayasan
Persyaratan Pendirian Yayasan :
- Menyiapkan 3 (tiga) pilihan nama Yayasan. Tidak boleh dalam Bahasa lain selain Bahasa Indonesia. Tiap nama harus terdiri dari 3 suku kata.
- Fotokopi KTP dan NPWP Pendiri. Pendiri Yayasan minimum boleh satu orang.
- Alamat Yayasan *wilayah kabupaten/kotamadya lokasi kantor Yayasan akan dipakai sebagai Domisili Yayasan pada Anggaran Dasar.
- Email Yayasan (mohon disiapkan).
- Nomor telepon salah satu Direksi penanggung jawab/Dirut/Nomor telepon Yayasan.
- Jumlah nominal Kekayaan Yayasan *(minimum Rp. 10 juta).
Jika Yayasan didirikan oleh pihak asing baik perorangan maupun badan hukum asing, maka nominal kekayaan Yayasan yang dipisahkan minimum Rp. 100 juta.
Pendirian Perkumpulan
Persyaratan Pendirian Perkumpulan :
- Jika Perkumpulan didirikan berdasarkan keputusan para anggota/member yang sudah existing, maka disiapkan Akta (bawah tangan atau Notarial) Rapat Anggota Pendirian Perkumpulan, penetapan nama Perkumpulan, nama pendiri pada Anggaran Dasar yang mewakili para anggota dan nama-nama Dewan Pengawas dan Pengurus terpilih.
- Jika berdiri atas keinginan beberapa pendiri (baru kemudian menarik anggota) maka hal di atas tidak diperlukan, langsung masuk ke step selanjutnya di bawah;
- Menyiapkan 3 (tiga) pilihan nama Perkumpulan. Tidak boleh dalam Bahasa lain selain Bahasa Indonesia. Tiap nama harus terdiri dari 3 suku kata.
- Fotokopi KTP dan NPWP para Pendiri.
- Alamat Perkumpulan *wilayah kabupaten/kotamadya lokasi kantor Perkumpulan akan dipakai sebagai Domisili Perkumpulan pada Anggaran Dasar.
- Email Perkumpulan (mohon disiapkan).
- Nomor telepon salah satu penanggung jawab/Ketua/Nomor telepon Perkumpulan.
- Nama Pengawas/Dewan Pengawas Perkumpulan:
–
– - Nama Dewan Pengurus Perkumpulan:
Ketua :*Wakil I, Wakil II, dst.
Sekertaris :
Bendahara :
Pendirian CV
Persyaratan Pendirian CV :
- Menyiapkan 3 (tiga) pilihan nama CV. Tidak boleh dalam Bahasa lain selain Bahasa Indonesia. Tiap nama harus terdiri dari 3 suku kata.
- Fotokopi KTP dan NPWP Pendiri/Pesero Aktif CV dan Pesero Pasif CV.
Pesero Aktif adalah Pesero yang aktif bertanggung jawab atas jalannya CV dalam keseharian, boleh menanam modal ke dalam CV, boleh juga hanya menyumbang keahliannya dalam mengelola CV. Pesero Pasif adalah Pesero yang hanya menaruh modal ke dalam CV tapi tidak ikut dalam mengelola CV.
-
Surat Keterangan Sewa Kantor dan fotokopi IMB (bila kantor berbentuk ruko) *wilayah kabupaten/kotamadya lokasi kantor akan dipakai sebagai Domisili CV pada Anggaran Dasar.
-
Email CV (mohon disiapkan).
-
Nomor telepon salah satu Pesero Aktif/Nomor telepon CV.
-
Menentukan besaran Modal Dasar CV.
-
Menentukan besaran prosentase saham yang dimiliki masing-masing Pesero Aktif dan Pasif dihitung dari besaran Modal Dasar.
-
Boleh menentukan prosentase pembagian keuntungan antar para Pesero masuk ke dalam Anggaran Dasar.