Notaris PPAT Jawa Timur dalam Proses Jual Beli Rumah
Notaris PPAT Jawa Timur | Roma Sukmawati S.H, M.Kn. Apakah Anda sedang mencari jasa notaris PPAT Jawa Timur?
Jika Anda sedang mencari jasa notaris PPAT Jawa Timur terdekat, Anda sudah tepat berada di sini. Di sini Anda bisa memperoleh layanan notaris terbaik dan terpercaya.
Roma Sukmawati S.H, M.Kn. adalah seorang notaris PPAT Kabupatan Gresik, Jawa Timur. Kantor Notaris PPAT Jawa Timur melayani pengurusan sertifikat tanah, sertifikat jual beli rumah, pengecekan sertifikat tanah dan rumah, pembuatan akta jual beli, balik nama, validasi pajak, surat kuasa pembebankan hak tanggungan. Kantor notaris & ppat memberikan harga jasa dengan tarif / biaya murah dan terjangkau. Proses pengurusan cepat, terpercaya, dan aman.
Notaris PPAT Jawa Timur dalam Proses Jual Beli Rumah
Dalam proses transaksi jual beli rumah tentunya dibutuhkan legalisasi yang melibatkan pejabat publik seperti notaris. Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam membuat akta otentik terutama hukum perdata. Beberapa layanan notaris mulai dari akad jual beli tanah, pembuatan sertifikat, perjanjian, dan lainnya. Kewenangan ini khusus dilakukan oleh PPAT yang telah diangkat menjadi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Roma Sukmawati S.H, M.Kn. akan membantu Anda dalam pengurusan transaksi jual beli rumah
Lalu bagaimana proses transaksi jual beli rumah melalui notaris? Apakah ada aturan jual beli rumah supaya sah? Tentu saja, ada beberapa tahapan jual beli rumah yang perlu Anda pahami.
Proses Jual Beli Rumah Melalui Notaris
Ada beberapa tahapan dalam jual beli rumah melalui notaris, sebagai berikut:
-
Pengecekan dokumen
Pemeriksaan dokumen merupakan tahapan yang cukup krusial dalam proses jual beli rumah. Apa lagi kini sering terjadi kasus penipuan karena sertifikat tanah palsu dan tidak ada pengecekan terlebih dahulu. Sebelum proses jual beli dilakukan, pihak pembeli harus mengetahui dahulu kalau tanah atau bangunan yang ditempati tidak dalam sengketa atau sitaan bank. Kemudian, notaris memiliki kewajiban dalam pemeriksaan keaslian dokumen seperti sertifikat tanah oleh notaris PPAT di kantor pertanahan. Proses pengecekan dokumen ini merupakan proses yang cukup penting dilakukan supaya proses transaksi jual beli rumah menjadi sah di mata hukum.
-
Pemeriksaan pajak dan pembuatan AJB
Jika pemeriksaan berkas telah selesai dilakukan dan tidak ada masalah yang berkaitan dengan sengketa atau pegadaian, maka proses jual beli rumah bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pemeriksaan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pihak penjual memiliki kewajiban membayar PBB dalam kurun 1 tahun terakhir sebagai syarat transaksi jual beli. Kemudian, pihak notaris juga akan menagihkan pajak pembeli dan penjual, beserta BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Setelah pembayaran selesai dilakukanm maka PPAT bisa membuatkan AJB (Akta Jual Beli) sebagai syarat proses jual beli yang sah. AJB bis menjadi bukti pemindahan kepemilikan di masa depan. Di mana bisa ada pembuktian sebagai pemilik sah rumah.
-
Balik nama sertifikat rumah
Tahapan terakhir dalam proses jual beli rumah melalui notaris adalah balik nama sertifikat. Jika pembeli mengambil sistem pembayaran KPR, maka setelah ini bisa melakukan dana pinjaman bank yang cair. Kemudian penandatanganan AJB bisa disaksikan oleh notaris PPA dan bank.
Proses balik nama bisa memakan waktu hingga3 bulan. Setelah proses balik nama selesai, Anda bisa meminta fotocopy sertifikat balik nama dan AJB dari pihak bank. Sertifikat rumah asli biasanya akan tersimpan di bank dengan aman hingga cicilan bisa lunas. Selain itu, Anad juga akan memperoleh surat riya sebagi bukti angsuran telah lunas.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses jual beli rumah, sebagai berikut:
- Pemeriksaan status rumah yang dibeli, pastikan tidak ada sengketa atau masalah pajak;
- Pemeriksaan seluruh dokumen berkas lengkap, mulai dari penulisan nama atau perbedaan data;
- Perhitungan biaya notaris PPAT;
- Pilih notaris yang terpercaya dan kredibel. Anda bisa memilih jasa notaris terpercaya di Jawa Timur.
Keuntungan Beli Rumah melalui Notaris
Ada beberapa keuntungan dari proses jual beli rumah melalui notaris, sebagai berikut:
- Notaris akan memastikan kelengkapan semua dokumen yang berkaitan dalam proses jual beli. Jika terdapat dokumen yang kurang pas, maka notaris akan memberikan info segera kepada penjual dan pembeli. Apa lagi notaris juga memeriksa keaslian sertifikat tanah untuk kelancaran transaksi.
- Notaris merupakan jembatan perantara antara kedua belah pihak yaitu pembeli dan penjual. Jika dalam proses jual beli rumah terdapat masalah, maka pihak notaris akan membantu dalam penyelesaian masalah kedua belah pihak dan mencari solusi bersama.
- Notaris memiliki tugas melindungi klien. Dalam kesepakatan, notaris akan memastikan keamanan dokumen balik nama, jadi Anda tidak perlu khawatir keaslian dan keorisinilan dokumen.
Nah, Anda sudah memiliki gambaran mengenai jual beli rumah melalui notaris. Jika Anda masih bingung mengenai proses jual beli rumah. Anda bisa berkonsultasi secara langsung kepada Roma Sukmawati S.H, M.Kn., kami akan memberikan solusi terbaik untuk Anda. Anda bisa berkonsultasi secara online melalui kontak yang tersedia.