Ketahui Perbedaan PPAT dengan NOTARIS
Ketahui Perbedaan PPAT dengan NOTARIS | notarisromasukmawati.com – Bagi Anda yang telah berpengalaman dalam mengurus surat-surat penting yang berhubungan dnegan legalitas tanah dan bangunan tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah PPAT. PPAT merupakan pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat akta penting yang berkaitan dnegan hukum tanah.
Penganggapan PPAT sering sama dengan notaris. Namun kenyataanya kedua profesi tersebut berbeda dan memiliki tugas serta wewenang masing-masing. Hal ini karena seringkali seorang notaris memiliki rangkap jabatan yang juga sebagai PPAT.
Lalu apa sebenarnya perbedaan PPAT dengan NOTARIS ? Yuk ketahui lebih lanjut melalui artikel di bawah ini.
Ketahui Perbedaan PPAT dengan Notaris
Layanan PPAT dan notaris berada dalam satu kantor menjadi sering dianggap sama namun seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. PPAT adalah pejabat umum yang kewenangannya sebatas membuat akta hanya berkaitan dengan tanah atau rumah susun.
Sedangkan notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk mengurus akta-akta otentik secara umum, sehingga cakupannya lebih luas.
Tak hanya itu, cakupan wilayah kerja notaris juga lebih luas yaitu meliputi satu wilayah provinsi. Kemudian jika dalam proses pelantikannya sendiri, notaris dan PPAT adalah dua hal yang berada di naungan yang berbeda. Pelantikan PPAT oleh BPN, sedangkan pelantikan notaris oleh Departemen Hak dan Asasi Manusia.
Keduanya juga memiliki dasar hukum yang berbeda. Peraturan mengenai notaris tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 62 Tahun 2016.
Jadi, kesimpulannya meskipun sama-sama bertugas membuat akta otentik, namun kewenangan PPAT dan notaris cukup berbeda. Selain itu, tugas PPAT bisa dirangkap oleh camat setempat, sedangkan untuk notaris tidak bisa.
Nah, sekarang sudah tahu bukan perbedaan PPAT dan Notaris. Jika anda membutuhkan hal-hal yang berhubungan dengan service Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), segera hubungi kami Kantor Notaris Roma Sukmawati S,H.M,Kn, kami dapat membantu anda dengan proses yang sangat mudah dan cepat, hubungi via whatsap : 081230005782.