Ini Fungsi dan Pentingnya Akta Notaris dalam Jual Beli Rumah!
Ini Fungsi dan Pentingnya Akta Notaris dalam Jual Beli Rumah | notarisromasukmawati.com – Jika kamu hendak melaukan jual beli rumah maka sebaiknya lebih berhati – hati. Jangan asal sebab banyak dokumen dan akta yang mesti kamu buat supaya transaksi jual beli rumah yang kamu lakukan aman. Salah satu akta penting yang tidak boleh kamu tinggalkan adalah pembuatan akta notaris.
Akta notaris merupakan sebuah dokumen resmi dan autentik yang dapat menjamin proses jual beli yang kamu lakukan. Sekilas akta notaris mirip dengan akta yang pembuatannya oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Oleh karena itu sering ada persamaan. Namun, sebenarnya ranah akta oleh Notaris bisa lebih umum dan menyangkut untuk berbagai kebutuhan dalam proses jual beli yang lebih beragam.
Apa sih fungsi dan pentingnya akta notaris dalam proses jual beli rumah ? Berikut kami berikan penjelasan singkat mengenai fungsi dan pentingnya notaris dalam jual beli rumah, sehingga kamu tidak mengabaikan dalam pembuatan akta penting yang stau ini.
Pada dasarnya, akta notaris merupakan dokumen resmi yang pengeluarannya oleh Notaris yang berkaitan dalam suatu proses jual beli, tidak terkecuali dalam jual beli rumah. Dokumen resmi tersebut memiliki kekuatan dalam pembuktian yang mutlak dan mengikat sehingga lebih kuat untuk di hadapan hukum.
Kekuatan hukum inilah yang menjadikan akta notaris bisa menghindarkan kamu dari kemungkinan kerugian ketika melakukan jual beli rumah. Dengan begitu, apabila terdapat hal yang tidak terpenuhi dalam proses transaksi. Akta notaris tersebut tentu bisa menjadi bukti untuk menggugat pihak yang melakukan jual beli rumah dengan kamu.
Dalam pembuatan akta notaris berlandaskan pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dasar yang jelas dan kuat inilah membuat akta notaris sangat penting dan menjadi sebuah bukti yang sempurna serta tidak kalah dengan pembuktian lain yang tidak berdasarkan hukum KUHP.
Ini Fungsi dan Pentingnya Akta Notaris dalam Jual Beli Rumah
Akta untuk bukti jual beli rumah memang bisa menggunakan akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan hal ini juga tidak salah. Namun, hal yang cukup penting bahwa fungsi PPAT hanya bisa membuat akta tanah. Sementara untuk akta keseluruhan properti, lagi-lagi kamu memerlukan akta notaris.
Akta yang berasal dari notaris bisa bersifat lebih umum. Oleh karena itu, semua proses jual beli mengenai properti atau pembangunan usaha bisa dilakukan. Adapun beberapa contoh akta notaris antara lain : jual beli rumah, jual beli tanah, juga jual beli ruko, ataupun tempat usaha lainnya. Perlu kamu ketahui bahwa Akta notaris juga dapat digunakan untuk kebutuhan proses sewa-menyewa mengenai properti agar lebih aman. Tak hanya itu, seorang Notaris juga dapat membuat akta notaris. Akta notaris tersebut bisa meliputi pendirian Perseroan Terbatas (PT), Pendirian CV, pendirian yayasan, pendirian badan usaha, ataupun akta untuk wasiat.